Bejat!!!, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Pelaku Diamankan di Polres Wonogiri

    Bejat!!!, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 13 Tahun, Pelaku Diamankan di Polres Wonogiri
    (Foto Dokumen): Polres Wonogiri Amankan Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

    WONOGIRI - Seorang pria di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban T (17) dicabuli pelaku sejak masih berusia 13 tahun.

    Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H menerangkan, pelaku pencabulan itu berinisial K (53). Pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban.

    "Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban T (17) menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo pada Jum'at 5 Mei 2024, " terang AKP Anom Prabowo, Selasa (7/5/2024).

    AKP Anom mengungkapkan, hari itu korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya,  

    Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung pada Minggu 28 April 2024, ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Siang itu K (53) memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh.

    “Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh, ” ungkapnya.

    "Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar. Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandung korban yang ada di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, " tambahnya.

    Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.

    “Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali, " ungkapnya.

    "Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri, " tandasnya.

    Dari kasus itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban.

    "Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum, " tutupnya.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. **

    wonogiri jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Konser Gilga Sahid, Polres Wonogiri Larang...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags